Tersangka Pembunuhan di Areal Sawit Mateng Bertambah jadi 14 Orang

4 orang tersangka pada kasus pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Mamuju Tengah beberapa waktu lalu

MATENG, Direktorat Kriminal Umum Polda Sulbar kembali menetapkan 4 orang tersangka pada kasus pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Mamuju Tengah beberapa waktu lalu.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sulbar telah menetapkan status tersangka dan menahan 10 orang yang diduga kuat ikut melakukan penganiayaan berujung hilangnya Nyawa korban “M” di areal perkebunan sawit.

“Hari ini kami kembali menetapkan 4 orang tersangka baru lagi sehingga saat ini total keseluruhan dari tersangka kasus pembunuhan di Mateng hingga hari ini berjumlah 14 orang”, Ungkap Dir Krimum Polda Sulbar Kombes Pol Nyoman artana saat ditemui diruang kerjanya, Senin (30/01/23).

Baca Juga  Napi Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas Polewali

Lanjutnya, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif dan proffesional dalam menangani kasus yang sempat menarik perhatian Masyarakat Mateng.

“Kasus ini sempat menjadi perhatian publik sehingga dalam penanganannya kami berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan keadilan dan kepuasan bagi semua pihak”, Ungkap Nyoman.

Baca Juga  Ditnarkoba Polda Sulbar Tangkap Bandar Sabu Jaringan Internasional

Perwira menengah Polri berpangkat tiga melati ini juga menghimbau kepada seluruh Masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada Pihak Kepolisian dan tidak terprovokasi dengan isu-isu Negatif yang disebar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga  Kakek Bejat Ini Perkosa Tetangganya yang Disabilitas

“Kami himbau kepada seluruh Masyarakat yang ada di Kabupaten Mateng ini untuk tidak terprovokasi dengan isu-isu Negatif pasca kejadian pembunuhan beberapa waktu lalu, kami dari pihak Kepolisian sudah menangani kasus ini secara komprehensif, percayakan penanganan kasus ini kepada kami dan tetap patuh hukum karena Negara kita adalah Negara hukum”, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *