MAJENE, Sejumlah terduga penjahat kelamin yang beraksi di kos-kosan Lutang dan Lembang Kabupaten Majene akhirnya berhasil dibekuk polisi.
Hal itu terungkap saat polres Majene kembali menggelar Press Release hasil operasi sikat Marano 2023, Jumat (25/8/2023) di aula wira Pratama polres Majene.
Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, mengatakan, operasi sikat marano 2023 ini untuk menyasar para pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian hewan (Curwan) serta kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Majene.
Kata Kapolres Majene Toni Sugadri, Operasi Sikat Marano ini digelar selama 14 hari mulai dari tanggal 14 hingga 27 Agustus 2023. “Dari hasil operasi ini kita berhasil mengamankan pelaku tindak kejahatan yang merupakan target pada Operasi Sikat tahun ini, karena terlibat dalam beberapa aksi kejahatan, dimana para pelaku diamankan karena terlibat beberapa kasus, yakni sebanyak 2 kasus curanmor, 1 Kasus Curat dan 1 Kasus Curas., “ungkapnya,
Lanjutnya, pelaku yang berhasil diamankan oleh yaitu pelaku pencurian motor (curanmor) inisial IR (33 thn) dan pencurian dengan kekerasan (curas) inisial AR (22 thn) yang keduanga merupakan warga asal Polewali Mandar dan KM (43 th) warga asal Kelurahan Rangas Kecamatan Bangga Kabupaten Majene, TF (19 thn) warga Kecamatan Malunda dan salah satu pelaku masih dibawah umur.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di beberapa wilayah di Majene, seperti kasus Curanmor, Pencurian dan Kekerasan Seksual terjadi di lingkungan Talumung, Kelurahan Tande, Kecamatan Banggae Timur, kasus Curas juga Pencurian dan Kekerasan Seksual terjadi di Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, kasus Curanmor di Lingkungan Passarang, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, dan kasus Curat terjadi di Lingkungan Pucca Owa, Kelurahan Malunda, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 2 unit sepeda motor masing- masing Yamaha X-Ride Warna Hitam dengan Nomor Polisi : DC 3684 BP dan Yamah FINO warna Biru dengan Nomor Polisi B 3329 UQH dan Smartphone merk Vivo Y12S Warna Midnight Blue,” jelasnya.
Ancaman hukuman bagi para pelaku tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 Jo Pasal 65 Jo Pasal 486 KUH.Pidana dengan ancaman Pidana penjara 9 (Sembilan) tahun. (Muh Syahril)