MAJENE – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Mandar Majene (IM3I) Orsat Majene menggeruduk Kantor Bupati Majene, pada Rabu 29 November 2023.
Dari rilis yang diterima tim redaksi, peserta unjukrasa ini mendesak agar dilakukan transparansi anggaran pengelolaan Rumah Singgah Pasien (RSP) asal Majene yang ada di Makassar, Sulawesi Selatan.
Awalnya, RSP Majene merupakan program Pemkab Majene yang diperuntukkan bagi masyarakat majene yang sedang berobat jalan di RS Makassar.
Namun, sejak rumah singgah pasien ditangani langsung oleh pemerintah daerah, banyak kebutuhan mendasar bagi pasien tidak terpenuhi dengan baik.
Harusnya anggaran rumah singgah pasien 2023 itu sudah dicairkan pada triwulan pertama di bulan Mei, tetapi proses pencairan anggaran yang rentan terlambat membuat para pasien penghuni dan pengelolah RSP sangat disulitkan.
Hal ini mengakibatkan banyaknya keluhan dari pasien penghuni RSP majene.
“Dari pengelola rumah singgah pasien itu sendiri pun mengeluh serta marasa dipersulit terhadap sikap Pemda Majene terhadap RSP,” penggalan kalimat dalam surat tuntutan mahasiswa kepada Pemkab Majene.
Bahkan, sejak Januari 2023 biaya hidup pasien itu ditanggung sendiri, padahal telah diketahui bahwa rumah singgah pasien ini hadir untuk masyarakat Majene yang kurang mampu.
Tidak hanya itu, bahkan biaya operasionalnya pun juga ditanggung oleh hasil swadaya pasien dan belum terbayarkan hinnga kini.
Sampai pada November 2023, masalah anggaran RSP belum juga beres.
Ditemukan juga adanya pungutan biaya masuk RSP sebesar Rp. 250.000 untuk sekali masuk.
Kebijakan ini di ambil oleh pengelola RSP yang ada di Makassar, dikarenakan tidak adanya suntikan dana yang masuk dari pihak Pemerintah Daerah Majene. Padahal RSP sudah punya pos anggaran tersendiri.
Uang yang dibayarkan oleh pasien yang masuk dijanjikan akan dikembalikan apa bilah dana RSP itu sudah cair, namun sampai sekarang ini belum ada respon dari pihak Dinas Kesehatan maupun Pemerintah Daerah.
Banyak Pasien yang pulang kembali ke daerah dan uangnya belum dikembalikan.
“Jika kita meninjaunya dari aturan pun, PERBUP No. 13 tahun 2022 tentang rumah Singgah Pasien Majene itu sudah sangat jelas bahwa rumah singgah pasien memang diperuntukkan untuk meringankan beban biaya hidup tambahan dan mempermudah akses ke rumah sakit tujuan dan segala biaya operasionalnya pun juga ditanggung oleh pemerintah daerah terkait,” lanjut penggalan kalimat surat tuntutan mahasiswa.
Lebih jelasnya pada Perbup Majene Tahun 2022 pada pasal 2 ayat 2 dan pasal 11.
“Dan ini juga tentunya menjadi tanda tanya besar mengapa hingga saat ini dalam hal pengelolaan rumah singgah pasien di tangan pemerintah kabupaten majene jauh dari kata maksimal,” bebernya.
Tidak ada transparansi anggaran oleh Pemda Majene dalam hal ini Dinas Kesehatan karena RAB anggaran rumah singgah pasien tidak pernah diperlihatkan secaralangsung kepada pihak pengelolah RSP.
Sangat tidak masuk akal jika sekelas mahasiswa saja mampu mengelola rumah singgah pasien Majene dengan baik, mengapa pemerintah tidak.
“Jika memang seperti itu berarti benar pemerintah kabupaten majene tidak pernah serius memperhatikan rumah singgah pasien dan persoalan rumah singgah pasien menjadi program prioritas itu hanyalah bualan belaka,” penggalan kalimat terakhir dalam surat tuntutan mahasiswa.(rls/*).











