Berita  

Produk Hukum Daerah di Majene Dinilai Amburadul

MAJENE – Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Majene Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Kepala Desa dinilai sebagai bukti makin carut marutnya pembuatan produk hukum daerah.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi kepada sejumlah awak media, Senin (12/06/2023).

Juniardi menyebut, alasan Bupati Majene mencabut Perbup Nomor 4 Tahun 2023 karena bertentangang dengan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Kepala Desa tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Padahal, bunyi Pasal 4 Ayat (3) Waktu pelaksanaan Pilkades serentak ditetapkan oleh Bupati melalui Keputusan Bupati. Sementara, kata Jun, hingga saat ini Bupati Majene belum pernah mengeluarkan surat keputusan terkait waktu pelaksanaan Pilkades.

Baca Juga  Kakanwil Kumham Sulsel Ajak Seluruh Elemen Bersatu Padu

“Kan lucu jika alasan yang dijadikan dasar pencabutan justeru belum pernah dibuat sendiri oleh Bupati Majene,” sebut Jun, sapaan akrab Juniardi.

Selama ini, kata Jun, Bupati Majene belum pernah mengeluarkan surat keputusan sebagai tindaklanjut dari Peraturan Bupati Majene Nomor 4 Tahun 2023 sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019.

Bupati Majene hanya mengeluarkan Surat Tentang Pernyataan Bupati Majene Nomor : 014/688/2023 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Majene Tahun 2023.

Pernyataan tersebut, kata Jun, bukan bagian dari produk hukum daerah sesuai yang diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Humum Daerah, sebagai tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Baca Juga  Kanwil Kemenag Sulbar Gelar Donor Darah

Pada Pasal 5 Perbup Majene 17/2014 disebutkan bahwa Produk hukum daerah bersifat a. pengaturan; dan b. penetapan.

Selanjutnya, di Pasal 6 Produk hukum daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berbentuk a. Perda; b. Perbup; c. PB KDH; dan d. Peraturan DPRD.

Berikutnya, di Pasal 10 Produk hukum daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berbentuk a. Keputusan Bupati; b. Keputusan DPRD; c. Keputusan Pimpinan DPRD; dan d. Keputusan Badan Kehormatan DPRD.

“Jelas produk hukum yang diterbitkan Bupati Majene terkait pelaksanaan Pilkades 2023 baru berupa Perda dan Perbup, belum sampai terbit keputusan bupati Majene sebagai pelaksanaan dua regulasi tersebut. Jadi rujukan atau pijakan atas pencabutan Perbup ini terkesan ngawur,” tegas Jun.

Baca Juga  Adi Ahsan: Pengelolaan Pasar Sentral Majene Harus Sesuai Regulasi

Juniardi menyarankan agar Bupati Majene tidak serampangan dalam menerbitkan produk hukum daerah. Apalagi, Bumi Assamalewuang ini merupakan pusat layanan pendidikan di Sulawesi Barat, sehingga banyak kaum akademisi yang mengerti regulasi.

“Daerah kita ini tempatnya orang terpelajar, sehingga setiap keputusan yang akan diambil kepala daerah hendaknya dipertimbangkan dan dikaji secara matang, apakah sudah sesuai aturan atau tidak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *