MAJENE – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majene, Kasman Kabil menyampaikan klarifikasi usai viral berita di sejumlah media online dugaan raibnya Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp5,5 miliar yang diperuntukkan bagi 62 desa di Majene.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran ADD ini akibat sektor sumber pendapatan daerah tahun 2022 tidak sesuai dari yang telah ditargetkan.
Menyikapi persoalan tersebut, pihaknya telah melakukan rapat rekonsiliasi perhitungan dana transfer ke Pemerintah Desa dengan sejumlah pihak terkait.
“Hasil rapat yang kemudian dituangkan dalam berita acara disertai kertas kerja perhitungan dari alokasi masing-masing Desa untuk setiap jenis transfer yang ditandatangani oleh peserta rapat,” tulis Kasman Kabil melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/3/2023).
Selanjutnya akan dilakukan pencairan atau transfer ke rekening Kas Desa sesuai ketersediaan dana yang ada di Kasda.
“Khusus alokasi ADD yang perhitungan alokasinya sebesar 10% dari pagu DBH dan DAU, dan dimana untuk kebijakan Dana Alokasi Umum mulai pada Tahun 2023 dibagi menjadi dua bagian, ada yang ditentukan penggunaannya dan ada yang tidak ditentukan penggunaannya,” urainya.
Dampak dari kebijakan ini, mengakibatkan transferan reguler DAU per bulan turun dari tahun-tahun sebelumnya. Jika tahun 2022 yang lalu DAU ditransfer 1/2 dari total pagu DAU dengan nilai diatas Rp40 Milyar per bulan, sedangkan pada tahun 2023 yang ditransfer dalam 3 bulan terakhir hanya Rp27 milyar lebih perbulan.
Setiap bulan transferan DAU digunakan untuk bayar gaji ASN Rp20 Milyar lebih. Sisa Rp6 milyar lebih digunakan untuk membiayai program kegiatan OPD dan ADD.
Dari Hasil perhitungan ADD Triwulan I sebesar Rp8 miliar lebih, yang dianggap raib sebesar Rp5,5 miliar dimakan jin itu, maka justru Kasda telah mentransfer ke Pemerintah Desa sendiri untuk kurang bayar ADD bulan Desember 2022.
“Kurang bayar ADD sudah disampaikan dalam rapat dan dipahami oleh peserta rapat bahwa akan disalurkan setelah Pemda menerima transferan DAU berikutnya, baik DAU Emark maupun DAU Non Emark. Jadi, mana anggaran yang katanya raib,” ucap Kasman.
Dalam rapat ini juga sudah dijelaskan bahwa Pemda Majene tidak akan pernah mengurangi total transferan sesuai alokasi hak Desa. Akan tetapi, bila mengalami keterlambatan penyaluran, itu disebabkan kondisi keterbatan Kas.
“Yang jelas, setiap kekurangan bayar pada tahun berkenaan maka akan dilakukan perhitungan dan penyaluran pada tahun berikutnya,” kelitnya.
Kondisi ini tidak hanya terjadi pada Pemerintah Daerah ke pemerintah Desa, akan tetapi juga terjadi pada transferan dari pusat ke daerah dan Pemerintah Provinsi ke Kabupaten.
Pertemuan ini dihadiri Kepala BKAD Majene bersama Kabid. Perbendaharaan dan beberapa Staf, Kabid Pemdes Dinas PMD, Kabid. Pendapatan II Bapenda bersama Staf, Ketua APDESI Sulbar, Ketua APDESI Majene dan Ketua MPO APDESI Majene.