Kemendikbudristek Dorong Pemda Tambah Formasi Guru PPPK 2023

JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong para pemerintah daerah (Pemda) untuk menambah pengajuan formasi guru dalam aparatur sipil negara Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) 2023.

“Pemerintah daerah diharapkan dapat menambah jumlah formasi guru PPPK 2023,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (24/06/2023).

Ia mengapresiasi kerja sama antar kementerian dan pemerintah daerah karena berhasil meloloskan 544.292 ribu guru honorer menjadi ASN PPPK.

Baca Juga  Ratusan Murid SD dan TK di Mamuju Ikut Lomba Mewarnai

Jumlah guru PPPK yang telah diangkat tersebut merupakan akumulasi dari seleksi periode 2021 dan 2022 dengan total formasi 825.281.

Meski demikian, pihaknya tetap meminta pemda untuk menambah formasi guru dalam rekrutmen PPPK 2023 karena jumlah formasi yang diajukan kini hanya 278.102 sedangkan yang dibutuhkan sebanyak 601.174.

“Kami mohon untuk membuka dan menambah formasi, jika ada hal yang mengganjal akan kita selesaikan bersama,” kata Nunuk Suryani.

Baca Juga  Ketua Stikmar Majene Bantah Tudingan Penyalahgunaan Uang Pembayaran PKL Mahasiswa

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja mengatakan pihaknya ingin mengoptimalkan para guru honorer diangkat statusnya menjadi ASN PPPK.

Dari sisi anggaran, pemerintah pusat juga sudah menyiapkan anggaran untuk pengangkatan ASN PPPK 2023.

Perwakilan dari Kemendagri yakni Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Hilman menjelaskan anggaran ASN PPPK 2023 sudah diatur dalam peraturan.

Baca Juga  Siswa SMA-SMK di Sulbar Ikut Student on Sandeq

Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Poin utamanya adalah pemerintah daerah mengalokasikan penganggaran belanja pegawai untuk pengangkatan ASN dan PPPK berdasarkan formasi pegawai yang ditetapkan kementerian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tahapannya sudah ada, tinggal diusulkan,” demikian Hilman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *