Kemendikbudristek Dorong Pemda Tambah Formasi Guru PPPK 2023

  • Bagikan

JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong para pemerintah daerah (Pemda) untuk menambah pengajuan formasi guru dalam aparatur sipil negara Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) 2023.

“Pemerintah daerah diharapkan dapat menambah jumlah formasi guru PPPK 2023,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (24/06/2023).

Ia mengapresiasi kerja sama antar kementerian dan pemerintah daerah karena berhasil meloloskan 544.292 ribu guru honorer menjadi ASN PPPK.

Baca Juga  Tingkatkan Kompetensi Guru, Sulsel Luncurkan Program Andalan Baruga GTK

Jumlah guru PPPK yang telah diangkat tersebut merupakan akumulasi dari seleksi periode 2021 dan 2022 dengan total formasi 825.281.

Meski demikian, pihaknya tetap meminta pemda untuk menambah formasi guru dalam rekrutmen PPPK 2023 karena jumlah formasi yang diajukan kini hanya 278.102 sedangkan yang dibutuhkan sebanyak 601.174.

“Kami mohon untuk membuka dan menambah formasi, jika ada hal yang mengganjal akan kita selesaikan bersama,” kata Nunuk Suryani.

Baca Juga  Dorong Guru Tingkatkan Mutu Pendidikan

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja mengatakan pihaknya ingin mengoptimalkan para guru honorer diangkat statusnya menjadi ASN PPPK.

Dari sisi anggaran, pemerintah pusat juga sudah menyiapkan anggaran untuk pengangkatan ASN PPPK 2023.

Perwakilan dari Kemendagri yakni Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Hilman menjelaskan anggaran ASN PPPK 2023 sudah diatur dalam peraturan.

Baca Juga  Cegah Korupsi di Desa Masyarakat Diminta jadi Sahabat Jaksa

Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Poin utamanya adalah pemerintah daerah mengalokasikan penganggaran belanja pegawai untuk pengangkatan ASN dan PPPK berdasarkan formasi pegawai yang ditetapkan kementerian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tahapannya sudah ada, tinggal diusulkan,” demikian Hilman.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *