Kejaksaan Majene Diminta Usut Dugaan Persekongkolan PPK dan Kontraktor Pembangunan Kolam Renang

  • Bagikan

MAJENE – Pembangunan kolam renang di Area Sport Center Kabupaten Majene hingga kini belum rampung.

Padahal pengerjaan sarana ini harusnya selesai awal Desember 2021. Namun karena tak kunjung selesai, maka diberi masa tambahan pekerjaan hingga 50 hari, sehingga harus selesai pada pertengahan Februari 2022 lalu.

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi mengatakan harusnya pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut sudah memutus sepihak kontrak perusahaan pelaksana kegiatan atau pemenang tender.

“Kolam renang ini mestinya sudah bisa selesai bulan februari 2022 dan dipergunakan untuk pengembangan olahraga di Sulbar, khususnya di Majene. Tapi sampai saat ini justeru belum kelar juga,” ujar Jun, Jumat (8/4/2022).

Pembangunan kolam renang tersebut sebagai bentuk pemenuhan kelengkapan fasilitas sarana dan prasarana olahraga di Sulbar, sehingga harusnya selesai sesuai jadwal dan dapat dimanfaarkan atlit lokal.

Baca Juga  Mamuju Tetap Jadi Tuan Rumah Porprov IV Sulbar

Akibat keterlambatan itu, kontraktor pelaksana proyek kini harus membayar denda. Padahal sesuai Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah, dijelaskan bahwa PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia barang dan jasa sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak.

Selanjutnya, pemutusan kontrak juga bisa dilakukan karena penyedia barang dan jasa lalai atau cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Tindakan PPK dinilai tidak tegas, harusnya sebelum memberikan kesempatan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan, mestinya terlebih dahulu melakukan penelitian.

PPK dapat melakukan pemutusan kontrak sejak awal apabila berdasarkan penelitian itu kontraktor dinilai tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan.

Baca Juga  Seluruh Stakeholder di Sulbar Diminta Bangun Sinergitas untuk Kemajuan Sulbar

Apalagi, pemberian kesempatan bagi kontraktor tidak harus 50 hari kalender. Jika berdasarkan penelitian PPK bahwa pekerjaan dapat diselesaikan hanya 30 hari kalender, maka penyedia diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 30 hari kalender saja.

Juniardi mencontohkan keputusan tegas PPK pada proyek pembangunan gedung Perpustakaan Sulbar yang baru saja memutus kontrak sepihak pelaksana kegiatan. Proyek senilai Rp.15 M itu diputus kontraknya karena melewati masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan.

Juniardi menduga, pihak pelaksana kegiatan proyek merupakan kerabat dekat oknum pejabat di Sulbar atau ‘orang dalam’ yang memiliki kedekatan dengan PPK, sehingga mendapat perlakuan khusus.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Dana APBD 2021, Kejaksaan Diminta Periksa Oknum Anggota DPRD Majene

Apalagi, pelaksana proyek diduga kerap mengerjakan proyek strategis Pemprov Sulbar dari tahun ke tahun dengan modus pinjam perusahaan.

“Kalau memang indikasi ini betul, maka jelas terdapat celah kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, sehingga berpotensi merugikan negara,” sebutnya.

Juniardi mendesak aparat penegak hukum (APH) khususnya Kejaksaan Negeri Majene mengusut dan membongkar dugaan persekongkolan jahat kontraktor dengan oknum pejabat yang dinilai syarat nepotisme.

Diketahui proyek senilai Rp 4,3 miliar ini bersumber dari APBD 2021. Kolam renang tersebut memiliki panjan 50 meter, lebar 21 meter dan kedalaman 1,5 hingga 2 meter.

Dilansir dari laman LPSE Provinsi Sulawesi Barat, pemenang tender adalah PT. Mandava Putra Utama yang beralamat di Jalan Inspeksi PAM Pannara, Kecamatan Manggala, Makassar.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *