Dari keterangan warga setempat personil satlantas langsung mendatangi kediaman keluarga terduga pelaku dan keluarganya mengaku bahwa salah satu anggota keluarganya lah yang terlibat pada kejadian kecelakaan di kecamatan Tubo Sendana.
Setelah beberapa hari kemudian pelaku menyerahkan diri ke mapolres Majene didampingi orang tuanya serta mengakui bahwa pengemudi dump truck yang terlibat kecelakaan dan menabrak pengendara sepeda motor Mio Sporty di dusun Belalang desa Onang Utara adalah dirinya.
“Selama proses penyidikan kami telah mengamankan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor yamaha Mio Sporty warna biru (tanpa TNKB), 1 unit Dump Truck Isuzu warna putih No Pol DP 8601 GI, pakaian yang digunakan saat kejadian, pecahan kaca depan dump truck. ” Terang Kasat Lantas.
Akibat perbuatan pelaku sebagaimana dirumuskan dalam pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 Undang-Undang Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan Pasal 310 Ayat (4) yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,-(dua belas juta rupiah) dan Pasal 312 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah). (Muh Syahril)











