Dua Pelaku Judi Togel di Desa Batu Ampa Mamuju Diringkus Polisi

MAMUJU – Menindak lanjuti instruksi Bapak Wakapolda Sulbar agar pelaksanaan Operasi Pekat dilaksanakan secara optimal maka pada hari pertama operasi pekat Marano 2023 satgas Gakkum Sat Reskrim Polresta Mamuju buktikan dengan melakukan pengungkapan target operasi bertempat di desa batu ampa Kec.papalang Kab.Mamuju. Kamis (19/1/2023)

Berdasarkan Sprin operasi pekat Nomor : / 48 / I / Ops 1.3 / 2023, Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis togel yang terjadi di wilayah hukum polresta mamuju.

Baca Juga  Sungguh Teganya Dirimu. Demi Nikahi Gadis 19 Tahun, Pria Ini Ngaku Istrinya Sudah Meninggal

Saat dikonfirmasi Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penjudian dengan Identitas terduga pelaku atas nama inisial JP (44) dan AS (33) didesa Batu ampa Kec. Papalang Kab. Mamuju

Kronologis Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di wilayah kec. Papalang marak terjadi tindak Pidana Perjudian jenis Togel selanjutnya unit resmob melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan berhasil mengamankan salah seorang warga yang bernama lel. JP sebagai bandar judi togel sedangkan Lel. AS sebagai pengumpul pasangan nomor togel. Papar Iskandar

Baca Juga  Gerebek Judi Sabung Ayam di Mamasa, Seorang Kakek 70 Tahun Terjaring

Adapun barang bukti yang diamankan sebagai berikut :
-1 (satu) unit Hp merk vivo warna hitam yang digunakan untuk memasang nomor togel ke situs judi Online INDRA TOGEL…

  • 1 ( satu) unit HP merek vivo warna merah
  • Uang tunai sebanyak Rp. 853.000,- (Delapan ratus lima puluh tiga ribu Rupiah)
    -1 ( satu) buah buku catatan rekapan nomor togel.
  • 1 ( satu) lembar catatan pemasangan nomor togel
  • 1 buah kartu ATM BRI
  • 2 buah Ktp
  • 2 buah Dompet kulit warna coklat
Baca Juga  Sekuriti Basarnas Mamuju Tewas Usai Ditikam Rekannya

Pelaku sekarang ini masih dilakukan pemeriksaan dan diamankan di Posko Unit Resmob Sat Reskrim Polreta Mamuju Untuk dilakukan proses hukum serta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Ungkap Kapolresta Mamuju

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *