MAMUJU – Gugatan terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat (Sulbar), Nasrul Muhayyang yang disinyalir syarat kepentingan pada seleksi calon anggota Bawaslu ditolak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Senin, (4/12/2023).
Kasus tersebut terkait Bawaslu mengubah waktu pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara yang diubah.
Mulanya, pengumuman akan disampaikan 25 Juli 2023, namun berubah jadi 31 Juli 2023.
DKPP ungkapkan fakta yang sebenarnya dalam sidang tersebut disampaikan bahwa Bawaslu bekerja sama dengan Kepolisian RI bidang sumber daya manusia dan pusat kedokteran dan kesehatan untuk tes psikologi dan tes kesehatan.
Kemudian tanggal 20-22 Juli 2023, Polri telah mengirimkan hasil tes kepada Bawaslu melalui email.
Namun, hasil yang dikirimkan belum sesuai form Exel yang akan diunggah mister Bawaslu.
Selain itu, Bawaslu menemukan adanya calon anggota Bawaslu yang tidak mengikuti tes namun mendapatkan nilai tes kesehatan.
Sehingga, tanggal 25 Juli 2023 mengirimkan surat ke Polri agar menyesuaikan form Exel Bawaslu dan mencermati kembali hasil tes.
Polri kembali mengirimkan hasil tes kesehatan kepada Bawaslu 29 Juli 2023.
Pengiriman kali ini telah sesuai form Exel aplikasi mister Bawaslu.
Namun, 30 Juli 2023 terjadi gangguan pada aplikasi.
Hal tersebut menyebabkan pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara harus diundur.
DKPP menyebut, berdasarkan fakta tersebut Bawaslu dianggap sudah menjalankan tes kesehatan dan wawancara sesuai dengan aturan Bawaslu.
Akan tetapi terdapat kendala aplikasi mister Bawaslu saat proses pengumuman yang menyebabkan diundurnya waktu hasil tes kesehatan dan wawancara.
Tidak ada kesengajaan yang dilakukan Bawaslu seperti yang didalilkan pengadu.
Sehingga DKPP menganggap, dugaan pengadu tidak terbukti.











