MAJENE – Tim Satopspatnal Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat melakukan antisipasi penyalahgunaan narkoba di kalangan pegawai dan warga binaan Rutan Majene.
“Hari ini Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulawesi Barat melakukan deteksi dini adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ucap Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan, Mishbahuddin saat berada di Rutan Majene, Kamis (08/09/2022).
Untuk itu, kata Misbah, Pegawai dan Warga Binaan Rutan Majene kami lakukan pemeriksaaan urine.
“Kami tidak mau petugas Pemasyarakatan dan WBP terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, sehingga sesuai tusi di Diviai Pemasyarakatan wajib melakukan deteksi dini, salah satunya dengan melakukan tes urine ini,” lanjutnya.
Hal ini merupakan tindaklanjut atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali beberapa waktu lalu agar seluruh Lapas dan Rutan harus bebas dari peredaran Narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 49 orang petugas dan 40 WBP diprioritas kasus narkotika dan tamping, semuanya negatif narkotika, artinya integritas dan komitmen petugas dalam pemberantasan narkoba masih sangat baik,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Robianto menilai, tes urine yang dilakukan jajarannya merupakan bentuk penguatan komitmen dan peningkatan integritas petugas dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Dan ini merupakan penerapan tiga kunci Pemasyarakatan Maju yaitu Deteksi Dini, Cegah Peredaran Narkoba, Sinergitas dengan aparat Penegak hukum dan Back to basic yang dilakukan oleh Rutan,” kata salah satu Pejabat Administrasi Institusi Menkumham, Yasonna itu.
“Dari hasil laporan yang kami terima dari Tim, tes urine pegawai semua hasilnya negative, dan inilah yang diharapkan dalam upaya pencegahan peredaran narkoba serta komitmen pemberantasan narkoba di Rutan Majene ” pungkas Mansyur.
Tak hanya itu, Robi menegaskan apabila ditemukan petugas dan WBP positif mengkonsumsi narkoba akan dilakukan proses tindaklanjut sesuai SOP.(rls/).