Mateng  

Pedagang Tahu Tempe di Mamuju Tengah Diringkus Polisi

MATENG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial HS (35) di Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, yang keseharian sebagai penjual tahu tempe diringkus polisi usai kedapatan Nyambi jual sabu.

Warga Desa Kuo Kecamatan Pangale ini diamankan Satuan Narkoba Polres Mamuju Tengah atas informasi penyalahgunaan narkoba.

Ibu tiga anak ini diamankan dirumahnya di Dusun Wono Rejo. Saat penggeladahan, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 66.26 gram.

Baca Juga  Wabup Mateng Harap MTQ Lahirkan Qori dan Qoriah Terbaik Generasi Islam

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Mamuju Tengah, Akp Muhtar Mahdi mengatakan penangkapan HS ini berdasar dari informasi masyarakat.

“Berdasar dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju Tengah melakukan penyelidikan, ” Kata Akp Muhtar Mahdi di pada kegiatan pres release di Aula Polres Mamuju Tengah, Jl. Tammuni Pue Ballung, Benteng, Senin (14/11/2022).

Lanjut ia, Selasa (1/11/2022) tim opsnal yang dipimpin langsung Kasat Narkoba melakukan penangkapan dan pengeledahan.

Baca Juga  Sejumlah Wilayah di Mamuju Terendam Banjir

“Selanjutnya, HS beserta barang bukti diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” urainya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Mamuju Tengah, Iptu Tangdi Limban mengatakan, HS kesehariannya sebagai penjual tahu tempe. “Dari informasi, keseharian HS adalah penjual tahu tempe, ” Pungkasnya.

Akibat perbuatannya, HS disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *