Berita  

Kajati Sulbar Sukarman Dinilai Tak ‘Bertaring’, Kasus Korupsi Perumda Aneka Usaha Majene Mandek di Tahap Penyidikan

Jaksa Agung Resmi Melantik Sukarman Sumarinton, SH., MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat.

MAMUJU – Sorotan tajam kini tertuju pada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat, Sukarman Sumarinton, SH, MH, yang baru saja dilantik oleh Jaksa Agung RI pada Rabu, 16 Juli 2025 lalu.

Bukan tanpa alasan, publik menilai kinerja Kajati Sulbar belum menunjukkan progres signifikan, khususnya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Majene.

Sudah empat bulan berlalu sejak perkara ini naik ke tahap penyidikan, namun hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, apalagi kasus tersebut menyangkut pengelolaan keuangan perusahaan daerah yang seharusnya menjadi salah satu penopang perekonomian lokal.

Kasus ini resmi memasuki babak baru setelah keluarnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT–374/P.6/Fd.2/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025.

Tim Jaksa Penyidik dari Bidang Pidana Khusus Kejati Sulbar disebut telah melakukan serangkaian langkah intensif, mulai dari permintaan keterangan saksi, penelusuran dokumen keuangan, hingga pemetaan dugaan aliran dana.

Baca Juga  CPNS Curang saat Seleksi Masuk Daftar Blacklist Kemenpan RB

Objek penyidikan mencakup pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha Majene Tahun Anggaran 2022 hingga 2024. Dalam periode tersebut, diduga terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana perusahaan, termasuk dana penyertaan modal yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majene.

Penanganan perkara ini didasarkan pada Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 2 Ayat (1) menjerat setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal 3 menjerat pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Pasal 18 mengatur mengenai perampasan aset hasil tindak pidana korupsi, pembayaran uang pengganti, serta pidana tambahan lainnya.

Selain itu, penyidik juga mengacu pada Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyasar pelaku yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan suatu tindak pidana.

Baca Juga  Koordinasi Pengendalian dan Pencegahan PMK, Mentan SYL Sambangi Lampung

Meski belum merinci siapa saja yang telah diperiksa, sumber internal kejaksaan menyebutkan bahwa sejumlah pejabat aktif maupun mantan pejabat Perumda Aneka Usaha Majene sudah dimintai keterangan. Bahkan, lingkaran pemerintahan daerah pun mulai disentuh.

Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majene disebut-sebut menjadi salah satu pejabat kunci yang perannya ikut didalami.

Proses penyidikan juga diarahkan pada pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban anggaran serta mekanisme pengambilan keputusan di internal perusahaan.

Namun, ketiadaan tersangka hingga kini membuat publik bertanya-tanya, apakah kasus ini akan benar-benar dituntaskan atau hanya berhenti pada penyelidikan administratif.

Kasus Perumda Aneka Usaha Majene menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Alih-alih menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD), perusahaan daerah ini justru terseret dalam pusaran dugaan korupsi.

Aktivis antikorupsi di Sulawesi Barat menilai lambannya penetapan tersangka bisa mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan. Apalagi, perkara ini sudah jelas berada dalam tahap penyidikan dengan dasar hukum yang kuat.

Baca Juga  Kylian Mbappe Perpanjang Kontrak di PSG Hingga 2025

“Jika Kajati Sulbar ingin menunjukkan komitmen sebagai aparat penegak hukum yang baru saja dilantik, maka kasus ini seharusnya menjadi prioritas untuk segera dituntaskan. Jangan sampai publik menilai bahwa kejaksaan bermain-main dengan hukum,” ujar Syamsuddin, salah seorang pegiat hukum di Mamuju.

Sejumlah kalangan masyarakat sipil mendesak agar Kajati Sulbar bersikap transparan dalam penanganan perkara ini. Mereka menekankan pentingnya penyampaian perkembangan penyidikan secara terbuka kepada publik, demi menghindari spekulasi adanya intervensi politik maupun kepentingan tertentu di balik mandeknya penetapan tersangka.

Kasus Perumda Aneka Usaha Majene kini menjadi ujian awal bagi Sukarman Sumarinton dalam kepemimpinannya sebagai Kajati Sulbar. Publik menunggu langkah konkret dari kejaksaan, apakah akan berani menetapkan tersangka sesuai alat bukti, atau justru membiarkan kasus ini tenggelam dalam waktu.

Penulis: Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Tim Redaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui WhatsApp : 081952216997

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *