Bejat, Oknum Satpam RS Cabuli Anak Pasien Saat Ibunya Dirawat

BANDUNG – Aksi bejat seorang oknum satpam yang bekerja di salah satu rumah sakit, terungkap oleh Polisi. Tersangka AWS diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polrestabes Bandung, karena melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak di bawah umur.

Dimana aksi tindakan cabulnya dilakukan di tempat pelaku berkerja di salah satu rumah sakit, di Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Tri Handoyo menjelaskan, bahwa pelaku melakukan aksi pencabulan sebanyak enam kali.

“Pelaku melakukan tindakan pencabulan sebanyak enam kali, yang diantaranya dilakukan di ruang rawat inap (tempat pelaku bekerja) dan di kost-kostan pelaku,”kata Kapolrestabes Bandung Polda Jabar Kombes Pol Aswin Sipayung, melalui Kasatreskrim Polrestabes Bandung Polda Jabar AKBP Rudi Trihandoyo, Sabtu 5 Februari 2022.

Baca Juga  Miris, Petani di Polman Setubuhi Anak Kandung Hingga Melahirkan

AKBP Rudi mengatakan aksi tindakan cabul itu dilakukan sepanjang Oktober 2021 sampai dengan Desember 2021. “Aksi bejatnya itu berawal saat ia bertemu dengan korban yang masih berumur 13 tahun, saat tengah menjaga orang tuanya. Pelaku mendekati korban dan mengajaknya berpacaran.

Setelah keduanya menjalin hubungan, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri,” paparnya. Pelaku juga berjanji kepada korban, akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadap korban.

Baca Juga  Modus Numpang ke Toilet, Penjaga Kos Perkosa Wanita Indekos

Terungkapnya kasus ini, menurut Kasatreskrim, saat orang tua korban, membuka ponsel milik korban. “Dari situ, orang tua korban melihat percakapan chat, lalu melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke pihak kepolisian,” paparnya.

Adapun pelaku diketahui berinisial AWS (40) warga Cibarengkok, Sukajadi, Kota Bandung. Kini pelaku tengah menjalani penahanan di Mapolrestabes Bandung. Ia dijerat dengan pasal 81 Jo 76D Jo pasal 82E UURI no 35 tentang perubahan dari UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancamannya pidana maksimal 15 tahun bui,” pungkas Kasatreskrim. (aip)