Majene  

SPBU Bantah Jual Solar Subsidi ke Industri, Hanya Layani Nelayan dengan Barcode Resmi

MAJENE – Isu dugaan penyaluran solar subsidi ke pihak industri kembali mencuat di tengah masyarakat Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Namun, tudingan tersebut segera dibantah tegas oleh pengelola SPBU di Majene. Mereka menepis dugaan telah menjual solar bersubsidi kepada industri, apalagi untuk kepentingan alat berat pertambangan, sebagaimana yang sempat ramai dibicarakan oleh warga dan sejumlah organisasi masyarakat sipil di media sosial.

“Kami patuh pada aturan. SPBU hanya melayani pembelian solar subsidi kepada masyarakat yang berhak, terutama nelayan, itupun menggunakan sistem barcode sesuai aturan Pertamina,” ujar salah satu Manajer SPBU di Majene, Muhammad Ilham, kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).

Baca Juga  Bupati Majene Ancam Laporkan DPRD ke Kejaksaan Tinggi

Menurut pengelola, proses pengisian solar subsidi telah mengikuti mekanisme ketat dengan menggunakan sistem MyPertamina, di mana setiap pembeli harus mendaftar dan mendapatkan barcode yang terverifikasi. Barcode tersebut hanya diberikan kepada konsumen yang termasuk dalam kategori penerima subsidi, seperti nelayan, petani, serta pelaku usaha mikro dan transportasi umum kecil.

“Kami menolak konsumen yang tidak bisa menunjukkan barcode. Jadi tidak benar kalau ada isu kami jual ke penambang atau perusahaan industri. Kami bahkan tidak layani pembeli dalam jumlah besar tanpa dasar hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, beberapa pihak termasuk mahasiswa dan aktivis lingkungan menduga adanya kebocoran distribusi BBM jenis solar subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi kelompok rentan, namun justru beralih ke sektor industri, termasuk perusahaan tambang yang beroperasi di luar izin wilayah.

Baca Juga  Penganggaran Program APBD Majene Tidak Sesuai Ketentuan Perundang-undangan

Namun, pengelola SPBU memastikan mereka tidak pernah terlibat dalam praktik tersebut. Bahkan mereka mengaku sering kali harus menghadapi tekanan dari oknum yang mencoba memaksa pembelian tanpa barcode.

“Kami punya bukti CCTV, log pembelian, hingga dokumen rekap transaksi ke MyPertamina. Kalau memang ada kecurigaan, silakan audit terbuka. Kami tidak takut,” tambahnya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, hanya konsumen tertentu yang berhak mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi. Di antaranya, Nelayan kecil (sesuai UU No. 7 Tahun 2016), Petani kecil (UU No. 19 Tahun 2013), Pelaku UMKM, Angkutan umum dan logistik kecil

Baca Juga  Usulan Anggaran Pilkada Majene 2024 Capai Rp 36 Miliar

Bantahan tegas dari SPBU ini diharapkan mampu meredam spekulasi liar yang berkembang.

Dalam konteks ini, sinergi antara Pertamina, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci utama agar energi subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak menjadi lahan keuntungan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Editor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *