POLMAN – Personel Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menangkap pemuda inisial NA (17), atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang gadis berusia 16 tahun.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman, mengungkapkan awalnya pelaku dan korban berkenalan lewat sosial media (Medsos).
Lantas keduanya pun sempat menjalin hubungan asmara atau berpacaran sejak Juni 2022 hingga Februari 2023.
Unit PPA Polres Polman mengungkapkan pemuda tersebut melancarkan aksi bejatnya sebanyak 15 kali di tempat yang berbeda.
Bahkan, sempat merekam video asusila yang ia lakukan bersama seorang gadis usia 16 tahun tersebut.
Video asusila itu sempat pula diperlihatkan kepada teman-teman sebayanya, dan untuk jadi koleksi si pelaku.
“Pelaku dan korban sempat menjalin hubungan asmara, dan bertemu di rumah korban,” ungkap Kapela Unit PPA Polres Polman Ipda Mulyono saat ditemui di Mapolres Polman, Senin (6/3/2023).
Ia menjelaskan awalnya pelaku sempat bertamu di rumah korban, dan saat itu rumah korban kosong. Pelaku pun menyetubuhi korban dengan cara memaksa korban saat ia berduaan di rumah tersebut.
“Persetubuhan selanjutnya hingga 15 kali, dan sempat direkam video untuk bahan koleksi,” lanjut Ipda Mulyono.
Dijelaskan video tersebut juga dijadikan sebagai ancaman, saat korban hendak melancarkan aksinya.
Serta, korban kerap kali di ajak keliling keluar rumah, untuk mencari tempat sepi, disitulah ia sering menyetubuhinya.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian di Polsek Wonomulyo. Penangkapan itu berlangsung di sebuah desa yang berada di Kecamatan Wonomulyo, pada Kamis (2/3/2023) lalu
“Pengakuan si pelaku, kurang lebih 15 kali di tempat yang berbeda-beda, kadang di tempat sepi,” ungkap Ipda Mulyono.
Tindakan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut sudah terjadi sejak 2022 lalu, hingga Februari 2023. Modus pelaku melancarkan aksinya, mengancam korban dengan memperlihatkan video asusila tersebut.
Dijelaskan, pelaku dalam menjalankan aksinya, kadang memilih tempat yang sepi di malam hari. Dimana pelaku seringkali mengajak korban untuk keluar rumah dan mencari tempat sepi.
“Korban juga sering di paksa, dirayu hingga mau melakukan perbuatan tindak asusila tersebut,” lanjut Ipda Mulyono.
Ia menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga curiga dengan perilaku korban. Korban tersebut menunjukkan sikap yang berubah seperti sering murung dan menyendiri. Pihak keluarga pun mendesak korban, untuk menceritakan masalah yang tengah dialaminya.
“Dan akhirnya korban mengaku, pihak keluarga pun langsung melapor ke Polsek Wonomulyo,” ungkapnya.
Tim Polsek Wonomulyo pun langsung menangkap pelaku, dan meyerahkan ke unit PPA Polres Polman. Saat ini tersangka, diancaman Pasal 81 ayat 1 subsider pasal 82 ayat 2, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.