Warga Mamuju Beralih Pakai Obat Tradisional

MAMUJU – Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi obat sirup untuk sementara waktu, imbas dari adanya kasus gangguan ginjal akut misterius.

Kemenkes juga meminta tenaga kesehatan tidak meresepkan obat sirup kepada pasien, serta apotek agar tidak menjual obat sirup.

Instruksi itu tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Adapun kasus gangguan ginjal akut (acute kidney injury atau AKI) misterius ini menyerang anak-anak. Kasus serupa terjadi di Gambia, dengan puluhan anak meninggal dunia usai mengonsumsi obat mengandung zat kimia berbahaya, etilen glikol.

Temuan senyawa etilen glikol itu terdapat pada beberapa obat batuk maupun parasetamol sirup. Etilen glikol merupakan salah satu dari tiga senyawa/zat kimia berbahaya yang ditemukan terkait kasus gangguan ginjal akut misterius tersebut.

Ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) mulai khawatir adanya obat sirup untuk anak yang mengandung bahan berbahaya.

Baca Juga  Warga Terjebak Banjir di Mamuju Dievakuasi Tim SAR Gabungan

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju, memastikan penarikan lima jenis obat sirup.

Sejulah IRT yang ditemui wartawan di SD Inpres Rimuku, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, mengaku resah dan khawatir, Sabtu (22/10/2022).

Mereka mengaku sudah mengetahui adanya beberapa obat batuk sirup berbaya lewat sosial media.

Meski belum paham betul dan mengenali lima jenis obat sirup yang telah dilarang diperjual belikan.

“Apalagi mengenai penyakit dan ciri-ciri yang dapat ditimbulkan, saya kurang paham, hanya tahu kerusakan ginjal katanya,” ujar salah satu Irt, Nindy saat ditemui.

Ibu tiga anak itu, mengaku mengetahui pertamakali adanya kasus gagal ginjal akut pada anak lewat Facebook.

Serta pemberitaan yang disiarkan langsung lewat stasiun televisi yang saat ini ramai diperbincangkan.

Namun, pihak pemerintah setempat saat ini, dinilai sangat kurang pemberitahuan atau sosialisasi.

“Harusnya ada sosialisasi dari pemerintah, di sekolah bisa, di masjid juga bisa disampaikan,” lanjut Nindy.

Baca Juga  Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, Polsek Campalagian Sapa Warga di Pasar

Ia berharap, Dinas Kesehatan terkait, gencar memberikan pemahaman, atau ciri-ciri obat yang saat ini berbahaya.

Senada dengan itu, ibu Asra mengungkapkan saat ini tidak mau lagi beli obat di apotek untuk anaknya.

Dikatakan, dari informasi yang ia peroleh, seluruh obat sirup mengandung Paracetamol berbahaya.

“Ada saya liat daftar obat-obat itu yang sering dibagikan, saya kurang paham obat yang mana saja,” terang ibu Asra.

Warga Rimuku itu, kini beralih ke obat tradisional untuk anaknya jika demam ringan.

Disebutkan, obat tradisional seperti tepung bedak yang khasiatnya dapat menurunkan demam.

“Ada juga itu obat tradisional daun-daun, kita khawatir mau beli obat di apotek, bisa juga di kompres,” pungkasnya.

Berikut ini lima obat yang ditemukan BPOM melebihi ambang batas cemaran etilen glikol.

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Baca Juga  Upaya Penanggulangan Stunting Melalui Penguatan Posyandu

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *