Timsus Polda Sulsel Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Malaysia di Sidrap

MAKASSAR – Tim Khusus (Timsus) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menangkap pengedar narkotika jenis sabu jaringan Malaysia di Kabupaten Sidrap.

Adalah SS (42) merupakan warga Desa Tanete, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan membenarkan adanya penangkapan itu.

Ia menjelaskan penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Desa Tanete.

Baca Juga  Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, Polsek Campalagian Sapa Warga di Pasar

“Kemudian pada Hari Jumat (26 Agustus) anggota menyebar dan melakukan surveilance disekitar lokasi yang dimaksud,” kata Kombes Pol Dodi Rahmawan kepada wartawan, Minggu (28/8/2022) malam.

Setelah itu, lanjut Dodi, anggota Timsus pun memancing SS untuk melakukan transaksi.

“Sekitar pukul 12.30 Wita, tim melihat gerak-gerik mencurigakan, seorang (SS) mengendarai kendaraan motor Suzuki Nex berwarna hijau,” ujar Dodi.

Baca Juga  Kelelahan Kontrol Perhitungan Suara, Petugas KPPS di Mamasa Tumbang

Dari hasil pantauan itu, SS berhasil diringkus setelah diminta menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti sabu yang bakal ditransaksikan.

“Kemudian mengarahkan atau menunjukkan lokasi dimana barang bukti tersebut berada, Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap lelaki yang kemudian diketahui bernama SS,” tuturnya.

Barang bukti sabu yang berhasil disita dalam penangkapan itu sebanyak tiga bal dengan berat 3.000 gram atau tiga kilogram.

Baca Juga  Tingkatkan Imunitas Personel, Kapolres Polman Gelorakan Vaksin Booster

Lebih lanjut, kata Dodi, SS diduga merupakan pengedar sabu jaringan Malaysia.

“Timsus masih dalam pengembangan, info barang dari wilayah Nunukan-Tarakan masuk dari Tawao (wilayah Sabah-Malaysia),” bebernya.

Akibatnya perbuatannya, SS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *