Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Mateng Terancam Lima Tahun Penjara

  • Bagikan

MATENG – Kepolisian Resort Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, menangkap dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Kedua tersangka tersebut ditangkap bersama barang bukti (BB) sabu total seberat 2.19 gram serta satu buah alat hisap.

Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Amri Yudhy S ungkapkan dalam operasi Antik Marano Polres Mateng menangkap dua tersangka.

“Kedua tersangka tersebut ditangkap di dua tempat berbeda dengan barang bukti masing-masing,” ungkap Amri dalam Press Release yang digelar di Mako Polres Mateng, Jalan H. Aras Tammauni, Rabu (13/4/2022).

Adapun kedua tersangka, yakni inisial SA warga Salumanurung ditangkap pada 23 Maret 2022 dengan BB seberat 0.29 gram.

Baca Juga  Pemkab Mateng Siapkan Sanksi Bagi ASN Tak Masuk Kerja Besok

Sedangkan inisial A di tangkap di Desa Salulekbo pada 27 Maret 2022 dengan bb seberat 1.90 gram dan alat hisap.

“Untuk inisial A sendiri merupakan target operasi (TO) dalam operasi Antik Marano ini,” kata Amri.

Ia mengatakan kedua tersangka ini hasil dari operasi Antik Marano, namun mulai Januari hingga Maret sudah ada delapan LP yang ditangani.

“Dari delapan LP yang ditangani, semuanya adalah pengguna,” tuturnya.

Lanjutnya, asal barang menurut tersangka, ada dari Polman, Pinrang dan Palu.

“Rata-rata tersangka ini mendapatkan barang dari orang tidak dikenal atau jaringan terputus,” pungkasnya.

Baca Juga  Pelaku Balap Liar di Mateng Bakal Ditindak Tegas

Jaringan terputus yang dimaksud adalah mereka yang tidak memakai nama asli atau memalsukan identitas.

“Pencegahan sendiri kita sudah maksimalkan baik melalui Kamtibmas maupun Sat Narkoba sendiri lakukan sosialisasi ke masyarakat terkait bahaya narkoba,” tandasnya.

Sementara Kasat Res Narkoba Polres Mateng AKP Muhammad Tauhid mengatakan akan tetap melakukan pengembangan.

Menurutnya, walaupun sudah disampaikan ke kejaksaan bukan berarti kasusnya akan putus di sini saja.

“Tetap kami akan melakukan pengembangan, kami tetap akan mengejar yang sudah di jadikan Daftar Pencarian Orang (DPO), ungkap Tauhid.

Baca Juga  Kasatpol PP Mateng Mengantuk, Mobil Terjun ke Sungai

Sambung Tauhid, adapun pasal yang dikenakan, yakni pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas.

Di tempat yang sama Kasi Humas Polres Mateng, Iptu Syamsuddin katakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi Antik Marano 2022.

Kegiatan ini adalah operasi rutin sejak tahun 2022 yang diselenggarakan di Polres Mateng.

Melibatkan beberapa fungsi di Polres Mateng dipimpin langsung Kasat Res Narkoba bersama Satuan Samaptha, Unit Propam dan Dokkes Polres Mateng.

Di mana penyelenggaraan ini berlangsung selama 14 hari di mulai dari tanggal 18 hingga 31 Maret 2022 lalu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *