Sepeda Listrik di Mamuju Dilarang ke Jalan Raya

  • Bagikan

MAMUJU – Maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di Kota Mamuju, Sulawesi Barat, mendapat perhatian serius anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mamuju.

Pengguna sepeda listrik yang masih berusia anak dibawah umur ini tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan, khususnya helm tak segan melintasi jalan raya yang ramai kendaraan bermotor.

Seperti saat mereka berangkat sekolah melintas di ruas Jalan KS. Tubun Kota Mamuju, Para pengendara ini kemudian dihentikan dan diberikan teguran oleh anggota Satlantas Polresta Mamuju, Jumat (17/3/2023).

Kasatlantas Polresta Mamuju AKP Nurdin menuturkan jika pihaknya hari ini mendapati anak sekolah pengendara sepeda listrik.

Baca Juga  Enam Orang Ditangkap Polres Mamuju Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

“Pemerintah telah mengatur sepeda listrik dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik,” ujar Nurdin.

Pengguna sepeda listrik, kata Nurdin, wajib memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas yang menggunakan sepeda listrik harus secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.

Selain itu, juga memberikan prioritas pada pejalan kaki, Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, serta membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi dan Pengguna sepeda listrik yang berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa.

Baca Juga  Kapolri Lantik 2.123 Perwira Polri

Berikutnya dijelaskan bahwa Sesuai peruntukannya sepeda listrik hanya boleh di operasikan pada jalur khusus dan kawasan tertentu, yakni pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi di Area kawasan perkantoran dan Area di luar jalan.

Kasat Lantas Polresta Mamuju menyampaikan Himbauan dan larangan agar para orangtua tidak membiarkan anaknya menggunakan sepeda listrik dijalan raya.

“Aturannya sudah jelas, pengguna sepeda listrik harus pada jalur khusus atau kawasan tertentu seperti pemukiman atau perumahan atau tempat wisata. Kami juga menghimbau kepada distributor atau penjual sepeda listrik untuk memberitahukan kepada calon pembeli bahwa sepeda listrik ini hanya boleh di gunakan di tempat tempat tertentu, seperti kawasan bermain,tempat wisata dan jalan jalan kecil dan tidak di gunakan dijalan raya,” ungkapnya lagi.

Baca Juga  Kapolda Sulbar Resmikan Enam Gedung Baru

Sembari menyebutkan, sepeda listrik ini digunakan harus didampingi orang dewasa, wajib pakai helm, kecepatan maksimal 25 km per jam dan ada jalur khusus yang dilewati oleh pengguna sepeda listrik.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *