MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, menyiapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan kendaraan dinas mudik lebaran tahun ini.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Sekprov Sulbar Muhammad Idris saat ditemui di plataran rumah jabatan Gubernur Ali Baal Masdar Jalan Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (18/4/2022).
“ASN tidak menambah liburnya saat hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah,” sebutnya.
Bahkan, Muhammad Idris menyebut ASN dilarang membawa mobil dinas saat pulang kampung.
Penerapan aturan itu, kata Idris, bertujuan agar seluruh ASN masuk kerja tepat waktu dan tidak ada yang menambah libur.
Hal itu guna mengikuti aturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat dan berlaku secara nasional.
Sekprov menegaskan dirinya sendiri tidak akan menggunakan mobil dinas saat mudik ke kampung halaman.
Alasannya, pejabat harus bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan tidak melanggar aturan.
“Penekanannya semua pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mengikuti semua ketentuan yang ada. Sehingga bisa menjadi contoh kepada bawahannya,” ungkap Idris.
Selain itu, jika ada pejabat dirazia menggunakan mobil dinas akan diberikan sanksi.
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H serta cuti bersama lebaran 2022.
sebanyak 4 hari yang ditetapkan menjadi cuti bersama lebaran Idulfitri tahun ini, yakni tanggal 29 April serta 4-6 Mei 2022.
Sedangkan untuk hari libur nasional, ditetapkan selama dua hari, yakni pada 2 dan 3 Mei 2022.