Mamuju  

Nelayan Mamuju Keluhkan Ribetnya Pengurusan Izin Melaut

MAMUJU – Dinas Perikanan dan Keluatan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), merespon soal keluhan nelayan terkait soal berbelit-belitnya izin melaut.

Kepala Dinas DKP Sulbar Khairuddin Anas mengatakan, soal Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) itu ditangani oleh Dinas Penanaman Modal Satu Pintu (DPTSP).

“Bukan dari pihak kami DKP, tapi izin itu langsung dari DTPSP. Kami tidak pernah persulit nelayan soal teknis maupun pengukuran kapal,” ungkap Khairuddin saat dihubungi wartawan, via telepon, Senin (6/3/2023).

Baca Juga  Perahu Terbalik, Nelayan Tinambung Polman Tewas

Menurutnya, kemudahan perizinan nelayan untuk melaut itu sudah sangat mudah karena bisa di akses melalui aplikasi.

Hanya saja kata Khairuddin, nelayan di Sulawesi Barat masih banyak yang berpikir secara instan, padahal semua bisa dilakukan secara online atau eletronik.

“Proses perizinan itu sudah bisa dilakukan secara online, jadi sekarang serba mudah untuk izin melaut,” timpalnya.

Baca Juga  Disdikbud Sulbar Sediakan Biaya Pendidikan

Menyikapi keluhan nelayan, DKP Sulbar akan memerintahkan kabid yang menangani untuk koordinasi dengan kelompok nelayan yang merasa tidak mendapat izin.

“Bahkan saya minta undang pelaku usaha atau pemohonnya dengan koordinasi DTPSP, agar nelayan terbantu.” pungkasnya.

Diketahui, Ketua DPRD Sulawesi Barat, Hj Suraidah Suhardi meminta agar pengurusan izin kapan tidak berbelit-belit.

Baca Juga  Warga Terjebak Banjir di Mamuju Dievakuasi Tim SAR Gabungan

Hal itu disampaikan Suraidah merespon keluhan para nelayan di Majene, Balanipa dan Mamuju, yang mengaku mendapat kesulitan mengurus Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Khususnya kapal dengan bobot atau kapasitas 5 Gross Tom (GT) ke atas.

“Diharapkan OPD yang bersangkutan bisa menfasilitasi masyarakat atau menjemput bola. Jangan justru membuat masyarakat kesulitan,” kata Suraidah kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *