Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Divonis 9 Tahun

recreativ.com, 78510, DIRECT rcvlink.com, 78510, DIRECT google.com, pub-5267931740857698, DIRECT, f08c47fec0942fa0

JAKARTA, Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/2).

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap terkait perhitungan pajak Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Baca Juga  Anggaran Alokasi Dana Desa di Majene Raib 'Dimakan Jin'

Suap itu diterima Angin dan Dadan bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak, yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

“Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/2).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap kedua terdakwa berupa kewajiban membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 3,37 miliar dan Sin$ 1,09 juta.

Harta benda keduanya akan disita serta dilelang oleh jaksa untuk membayar uang pengganti jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tempo sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  KPK Sebut Transisi dan Pengisian Penjabat Kepala Daerah Rentan Terjadi Korupsi

“Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan dua tahun penjara,” kata hakim.

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal.

Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kedua terdakwa juga tidak menunjukkan sikap penyesalan.

Sementara untuk hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. (Gery/jurnas)