MAMUJU – Lembaga penyiaran Provinsi Sulawesi Barat diminta menciptakan siaran sehat menghadapi bulan suci Ramadhan 1443 hijriyah.
Ketua KPID Provinsi Sulbar Mu’min, mengatakan KPI pusat telah menyampaikan surat edaran terkait penyiaran di bulan suci Ramdhan.
“KPID Sulbar telah melaksanakan focus group diskusi dengan Kementerian Agama Sulbar, tokoh agama serta sejumlah lembaga penyiaran di Sulbar,” sebutnya.
Aturan tersebut akan menjadi panduan KPID Sulbar dalam melakukan pengawasan lembaga penyiaran.
“Terdapat 14 poin yang akan dilakukan pengawasan, mulai dari teknis penyiaran, pelaku penyiaran saat bersiaran, untuk menciptakan siaran sehat diterima masyarakat,” katanya.
Menurut dia, lembaga penyiaran juga diminta untuk tidak menghadirkan pembicara yang dapat menyajikan paham radikal atau ceramah yang bisa mengakibatkan keresahan di masyarakat.
Dia mengatakan bahwa lembaga penyiaran yang didapatkan melakukan pelanggaran penyiaran pada bulan suci Ramadhan dalam proses penyiaran maka dapat diberikan sanksi.
“Kalau masyarakat menemukan adanya pelanggaran tembat penyiaran, maka harap dilaporkan ke KPID Sulbar maka kami akan tindak lanjuti sebagai tugas KPID,” katanya.
Ia mengatakan, sanksi yang disiapkan bagi lembaga penyiaran maka akan dilakukan teguran sampai dengan pemberhentian lembaga penyiaran secara permanen.