Mamuju  

Dorong Mamuju Jadi Kabupaten Layak Anak, Sutinah Minta Keterlibatan Perangkat Kecamatan dan Desa

MAMUJU – Kabupaten Mamuju menjadi salah satu dari tiga Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat yang lolos dalam tahap kedua dari Evaluasi Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA).

Setelah mencapai poin yang telah disyaratkan oleh KPPPA dalam setiap indikator, Mamuju masih perlu mengikuti verifikasi untuk mendapatkan predikat Pratama.

Tahap verifikasi lapangan yang diselenggarakan dengan hybrid diikuti oleh anggota Gugus Tugas KLA Pemerintah Kabupaten Mamuju serta perwakilan dari Forum Anak di Ruang Zoom Kantor Bupati.

Baca Juga  Jumlah UMKM di Sulbar Meningkat, Hanya 36 yang Masuk Platform Digital

Dalam mendorong Mamuju menuju KLA, Bupati telah melakukan berbagai upaya yang signifikan.

Selain mendukung kegiatan-kegiatan di bidang pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan budaya, Hj. Sitti Sutinah juga menyusun aturan terkait penguatan lembaga-lembaga yang terlibat dalam mewujudkan KLA yang saat ini sedang berproses di lembaga legislatif.

Kepala Daerah Kabupaten Mamuju ini juga melakukan terobosan agar hak perlindungan bagi anak tidak hanya dirasakan di wilayah Kota Mamuju.

Baca Juga  Tanggapi Soal Penggantian Pj Bupati Mamasa, Kadiskominfo: Pj KDH Itu Penugasan, Sepenuhnya Kewenangan Pusat

“Untuk menjangkau program ini sampai ke pelosok, kami melibatkan sejumlah perangkat kecamatan dan desa untuk ikut berperan menghadirkan Daerah Layak Anak,” tegasnya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengingatkan agar tetap saling menjaga akuntabilitas dan integritas selama proses verifikasi dilakukan, khususnya bagi yang terjun langsung di lapangan.

Perlindungan anak sudah tercantum dalam UU dan evaluasi KLA adalah pelaksanaan dari aturan tersebut, sehingga perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *