MAMUJU – Tiga orang warga Kabupaten Mamuju diamankan oleh penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Barat.
Mereka adalah FAP (31), UP (35), dan SG (19) yang kedapatan menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, Sabtu (9/4/2022) kemarin.
Polisi berhasil menyita 6,2 ton Solar di Dusun Lombang-Lombang, Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Mamuju.
Pengungkapan berawal dari patroli rutin oleh Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulbar.
Pengungkapan bermula dari kecurigaan polisi melihat beberapa orang mengisi solar menggunkan jeriken.
Lalu diangkut menggunakan mobil pick up. Setelah dibuntuti mobil tersebut menuju ke salah satu rumah di Dusun Lombang-lombang sebagai tempat penampungan.
“Dilakukan pembuntutan dan penangkapan di rumah yang digunakan sebagai penampungan BBM jenis solar di TKP,” ungkap Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan, melalui rilis yang diterima, Minggu (10/4/2022).
Dikatakan modus atau cara yang dilakukan para komplotan yakni memodivikasi mobil pick up.
BBM jenis Solar tersebut diperoleh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalukku.
Ketiga tersangka sedang dalam pemeriksaan penyidik Subdit Tipiter Ditkrimsus Polda Sulbar.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 158 jeriken berisi solar subsidi, 5 drum solar, satu unit mobil pick up dan 1 tanki rakitan terbuat dari besi.
Para pelaku terancam Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.