Pj Gubernur Sulbar Prof. Zudan Paparkan Capaian Kinerja

  • Bagikan

JAKARTA – Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melaksanakan evaluasi kinerja terhadap Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Kegiatan ini rutin dilakukan per triwulan atau tiap tiga bulan sekali.

Dalam evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Pj Kepala Daerah tersebut, Inspektorat Jenderal Kemendagri RI melakukan penilaian kepada Pj. Kepala Daerah, salah satunya terhadap Pj. Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

Pelaksanaan evaluasi kinerja Pj. Kepala Daerah berlangsung di Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri Jl. Medan Merdeka Tim. No.7, RT.2/RW.1, Gambir, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga  Pemprov Sulbar Evaluasi Kinerja OPD Jelang Rakor dengan KPK

Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh, pada kesempatan itu memaparkan capaian kinerja periode 12 Mei sampai dengan 7 Agustus 2023.

Dihadapan Tim Penilai, Dia menyampaikan sejumlah capaian kinerja yang telah dilakukannya yaitu pada aspek pemerintahan, pertama memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yakni kesehatan (ketersediaan program dan anggaran untuk penanganan kesehatan dan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan).

Baca Juga  Lestarian Seni dan Budaya, Pemprov Sulbar Gelar Pekan Kebudayaan Daerah

Pendidikan mencakup ketersediaan program dan anggaran untuk penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, seperti mandatory spending minimal 20 persen dari APBD, alokasi program dan kegiatan untuk pendidikan adalah penyediaan beasiswa, sarana dan prasarana pendidikan dan operasional peserta didik.

Infrastruktur mencakup ketersediaan program dan anggaran untuk penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur. Pelayanan publik mengakomodir kecepatan, kemudahan, transparansi, kualitas dan digitalisasi pelayanan publik.

Kedua, kewajiban Pj gubernur dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah lingkup provinsi dan kabupaten.

Baca Juga  Sekprov Sulbar Terima Kunjungan GM PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar

“Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah lingkup provinsi dan kabupaten,” kata Zudan.

Ketiga, memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Dalam hal ini menjaga persatuan dan kesatuan, serta kebhinekaan yang mencakup suku, bahasa, agama, budaya.” pungkasnya.(rls/)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *