MAJENE, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Majene kembali Menggelar press release pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) Lintas provinsi, Selasa (19/09/2023) di aula polres Majene.
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi Mengatakan, berdasarkan laporan polisi yakni LP/B/97/IX/2023/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULAWESI BARAT, tanggal 3 September 2023, pada Jumat (01/09/2023) pukul 08:00 Wita terjadi curanmor di lingkungan Rangas Tammalassu, kelurahan Rangas, kecamatan Banggae kabupaten Majene.
“Pelaku menginap di rumah korban (pelaku memiliki hubungan keluarga dengan istri korban) kemudian timbul niat pelaku untuk mengambil Hp yang berada di samping anak korban yang sementara tidur, setelah keluar dari rumah korban pelaku juga mengambil motor yang terparkir di bawah kolom rumah merek Yamaha NMAX dengan cara mendorong motor keluar dari kolom rumah dan menyalakan motor menggunakan kunci kontak yang tersimpan di dalam dashboard motor dan mengendarai motor ke kabupaten takalar provinsi sulawesi Selatan,” ungkap Budi Adi
Kata,dia bahwa proses penangkapan itu, Sabtu (16/09/2023) sekitar pukul 15:00 Wita bertempat di Kec.Galesong Kabupaten Takalar provinsi Sulawesi Selatan. Tim Passaka Polres Majene bersama unit Resmob Polres Takalar Melaksanakan penangkapan terduga pelaku tindak pidana pencurian motor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Majene.
Dengan adanya Informasi bahwa pelaku sedang ada di rumah unit Resmob Polres Takalar bersama Tim Passaka bergerak ke Kec.Galesong kabupaten Takalar dan berhasil mengamankan terduga pelaku AR Dan setelah dilakukan interogasi,
Pelaku mengakui bahwa pernah Melakukan Aksi Tindak Pidana pencurian motor di Lingkungan Rangas Tammalassu, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene dan selanjutnya pelaku telah di bawah dan diamankan ke polres Majene untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (Muh Syahril)