MAJENE – Kinerja Majelis Kode Etik Pemerintah Daerah Kabupaten Majene menuai sorotan publik. Hal itu lantaran tidak adanya upaya dalam menindaklanjuti dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh salah satu Aparat Sipil Negara (ASN) di Majene.
Sebelumnya, pada pertengahan Maret 2023, masyarakat Majene dihebohkan dengan Pengumuman Nomor:01/SEK-PANSEL-JPTP/III/2023 tentang seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mejene.
Pengumuman itu menuai sorotan publik. Alasannya, ikut dilelang posisi Jabatan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kabupaten Majene yang hingga kini masih aktif.
Diduga, pengisian jabatan tinggi pratama itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.