KPU Majene Langgar Administrasi Pemilu 2024

  • Bagikan

MAMUJU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene dinyatakan melangar administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal tersebut dinyatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulbar, Nasrul Muhayyang, usai menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi KPU Majene pada Senin, (11/9/2023) di kantor Bawaslu Sulbar, Jalan Yos Sudarso.

“Dari hasil sidang yang kami gelar tersebut, terdapat empat keputusan pada terlapor,” ungkapnya.

Diantara putusan tersebut :

Pertama, Bawaslu Sulbar menyatakan terlapor dalam hal ini adalah KPU Majene secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi.

Baca Juga  Cegah Stunting, Masyarakat Mateng Diminta Tingatkan Komsumsi Ikan

Kedua, memerintahkan kepada KPU Majene untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan Pemilu 2024 sesuai aturan Perundang-undangan.

Ketiga, KPU Majene diperintahkan untuk memberikan teguran kepada terlapor.

Keempat, memerintahkan pada terlapor untuk menindaklanjuti seluruh keputusan Bawaslu Sulbar paling lambat tiga hari kerja.

Baca Juga  Dalam 12 Tahun Kekayaan ABM Melonjak Rp 57 Miliar

Koordinator Divisi Pelanggaran Pemilih Data dan Informasi Bawaslu Sulbar, Muhammad Subhan mengatakan dalam hal ini KPU Majene bisa melakukan dua hal.

“Pertama, mencoret bakal calon yang TMS tersebut atau membuat jadwal ulang verifikasi administrasi kembali,” ujarnya.

Subhan menambahkan, jika terlapor tidak menindaklanjuti dalam waktu tiga hari maka dikenai sanksi pidana.

Diketahui, Bawaslu Sulbar menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Majene pada 29 Agustus 2023.

Baca Juga  Daftar 18 Kandidat Komisioner KPPU 2023-2028 Diserahkan ke Presiden Jokowi

Dalam sidang tersebut Bawaslu Sulbar mengagendakan pembacaan temuan oleh Bawaslu Majene.

Terkait pelanggar administrasi Pemilu yang dilakukan KPU Majene yakni meloloskan seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Bacaleg tersebut TMS lantaran ijazahnya belum dilegalisir, padahal dalam Informasi Calon (Silon), seorang Bacaleg harus melakukan legalisir ijazah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *