POLMAN – Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat, resmi menetapkan mahasiswi Akademi keperawatan (Akper) inisial MM (21) sebagai tersangka pembunuhan bayi.
Tersangka MM sebelumnya ditangkap, usai ketahuan membuang jasad bayinya ke semak-semak di Kecamatan Wonomulyo, Polewali Mandar, Sulawesi Barat. MM ditetapkan sebagai tersangka tuggal dalam kasus ini.
Penyidik kepolisian menerapkan pasal 341 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman tujuh tahun penjara.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman, Ipda Mulyono menegaskan penyidik kepolisian telah memeriksa ayah biologis bayi tersebut berinisial E, pada Rabu (12/7/2023).
Pria berinisial E merupakan kekasih tersangka MM, dan keduanya sudah berpacaran sejak 2020 atau sudah tiga tahun.
“Hanya ada satu tersangka, karena ini deliknya kasus pembunuhan bayi, E sendiri tidak terlibat,” ujar Kanit PPA Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.
Penyidik hanya menjadikan pria berinisial E sebagai saksi lantaran sempat mengantar pelaku ke kosnya di Wonomulyo, Polman. Namun tidak mengetahui jika MM sedang dalam kondisi hamil.
Hanya sempat bertanya tentang kondisi MM yang mengalami perubahan badan menjadi lebih gemuk.
“Pacarnya ini sempat bertanya kenapa jadi gemuk, tetapi MM sendiri mengaku minum obat gemuk, bukan hamil,” lanjut Mulyono.
Mulyono menambahan saksi E juga mengaku sempat melamar MM untuk segera dinikahi. Namun MM menolak lamaran itu dengan alasan hendak menyelesaikan kuliahnya terlebih dahulu.
“Pengakuan pelaku dan kekasihnya ini selaras, MM merahasiakan dan E tidak mengetahui sama sekali,” ungkap polisi satu balok ini.
Sebelumnya diberitakan, Polres Polman menangkap pelaku pembuangan bayi inisial MM pada Jumat (6/7/2023).
Petugas pun langsung mengamankan MM di dalam kos. Jasad bayi itu ditemukan di Jl Gatot Subroto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kamis (6/7/2023) kemarin.
Usai Polres Polman menangkap terduga pelaku inisial MM (21) mahasiswi semester empat Akademi Keperawatan (Akper).
Setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (7/7/2023) pelaku pun mengakui perbuatannya kepada penyidik.