MAMUJU – Dua orang yang diduga merupakan pelaku pemerkosaan anak dibawah umur dan masih berstatus siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, ditangkap petugas kepolisian.
Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/233/IX/2023/SPKT/Resta Mamuju, atas nama pelapor yang merupakan orang tua korban. Korban merupakan siswi kelas 2 SMP.
Pelaku itu inisial AB (25) dan YR (18). Kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, pada Selasa (12/09/2023).
Kapolsek Kalukku Iptu Judtson Betteng, mengatakan, kelakuan bejat kedua pelaku diketahui setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. “Pelaku sebenarnya berjumlah empat orang,” kata Judtson.
Berdasarkan informasi awal, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 9 September 2023 lalu sekitar pukul 11.00 WITA di gudang atau ruang kelas yang tidak lagi digunakan di SMP Budi Mulya Tasiu, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
“Pelaku AB adalah pengangguran sedangkan temannya masih berprofesi sebagai pelajar SMA,” terang Judtson.
Keluarga korban mendengar laporan korban langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek Kalukku dan kemudian di lakukan visum et revertum dan perawatan medis.
“Dengan adanya peristiwa tersebut, Polsek Kalukku mengamankan dua orang diserahkan pe sat Reskrim Polresta Mamuju, sedangkan 2 orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh Resmob sat Reskrim Polresta mamuju,” pungkasnya.