DPRD dan Pemprov Sulbar Sepakat Percepat Pengesahan Ranperda Pajak dan Retribusi

  • Bagikan
Pengesahan Ranperda Pajak dan Retribusi

MAMUJU –PJ Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh berterima kasih atas dukungan seluruh fraksi DPRD Sulbar dalam mempercepat hadirnya regulasi baru terkait pajak dan retribusi. 

Dijelaskan, dihadirkannya perda pajak dan retribusi ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), olehnya Prof Zudan mengharapkan Ranperda Pajak dan Retribusi secepatnya dapat diundangkan dan diimplementasikan pada 2024. 

Baca Juga  Aksi Bersih Pantai Tamo, Majene Dijadikan Model Terbaik Pengembangan Ekowisata

“Terima kasih atas seluruh fraksi menyetujui untuk melanjutkan pembahasan. Arahnya sudah kelihatan bahwa ranperda ini smuanya sepakat untuk segera diselesaikan,” ucap Prof Zudan usai Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur atas Pandangan Fraksi terkait Ranperda Pajak dan Retribusi di DPRD Sulbar, Selasa 14 November 2023 malam .

Menurut Sestama BNPP ini, peningkatan PAD dari pajak retribusi seperti pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor dan retribusi lainnya akan berdampak terhadap perekonomian daerah. 

Baca Juga  Libatkan Semua Stakeholder, Pj. Gubsulbar Launching Penanganan 4 Problem Besar Secara Virtual

“Ini diupayakan untuk meningkatkan PAD, Kalau PAD meningkat roda perekonomian di Sulbar juga akan meningkat jadi saya mohon dukungan teman-teman seluruh DPRD, kepala OPD dan masyarakat. Mari setelah ranperda ini diundangkankan implementasinya kita dukung bersama sama,” ungkapnya 

Baca Juga  Tim Penggerak PKK dan Dinas Ketapang Sulbar Kembali Gelar Pasar Murah

Ketua DPRD Sulbar, St Suraidah Suhardi mendukung dengan ranperda tersebut dan mendorong agar ranperda tersebut bisa segera disahkan. Ia menargetkan setelah hasil asistensi dari kementerian ranperda tersebut dapat disahkan pada 20 November.  

“Kita harap bisa disahkan tepat waktu agar tahun depan bisa dimanfaatkan,” tandasnya. 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *