Bupati Majene Dilaporkan ke Polda Sulbar

  • Bagikan
bupati majene dilaporkan ke polisi

MAJENE – Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele (AST) dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat, Senin (5/6/2023).

Laporan itu disampaikan pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulbar di Jalan Aiptu Nurman, Nomor 01 Kalubibing Mamuju, Sulbar.

Baca Juga  Baru Sebulan Dilantik, Dua Kabid di Pemkab Majene Kembali Dimutasi, Ada Apa?

Hal itu tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan dengan Nomor Polisi: LP/27/VI/2023/SPKT SULBAR.

Pelaporan tersebut sekaitan dengan dugaan terjadinya tindak pidana pembohongan publik yang dilakukan terlapor bersama dua orang lainnya.

Baca Juga  Kembali Bupati Majene AST Lantik Dua Pejabat Eselon III

Selaku Pelapor, Direktur LBH Majene IBI Justicia (LBH MIJ) Muhammad Irfan Syarif mengatakan, para terlapor dengan terang dan jelas telah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 14 Junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Junto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Junto Pasal 55 KUHPidana, junto Pasal 56 KUHPidana.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *